Kasus Penganiayaan
Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Penampilannya
Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Termasuk hakim, panitera pengganti, jaksa penuntut umum, terdakwa, orang tua, dan penasihat hukum terdakwa.
Selain itu, ada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, serta keluarga korban.
Tuntutan AGH
Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Baca juga: Mantan Kekasih Mario Dandy Hari Ini Jalani Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Sidangnya Terbuka
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Dalam tuntutan tersebut, AGH disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
"Menuntut, anak berkonflik dengan hukum AG menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi membacakan amar tuntutan AG usai persidangan Rabu (5/4/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).
JPU pun menyimpulkan bahwa AG terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AG bersalah dalam putusan nanti.
"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Dakwaan AGH
Dalam perkara penganiayaan ini, AG telah dijerat dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Perbuatan Anak adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sebagaimana tertera dalam dokumen dakwaan AG yang diterima Tribunnews.com.
Baca juga: David Ozora Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista Bahagia Keinginan Korban Mario Dandy Tercapai
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.