Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal di Sidang Vonis Mantan Kekasih Mario Dandy

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
PN Jakarta Selatan/Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara.

Sidang putusan untuk anak yang berkonflik dengan hukum itu dijadwalkan hari ini, Senin (10/4/2023).

AGH terlibat dalam kasus Mario Dandy tersebut karena dinilai terlibat aksi penganiayaan.

Sidang putusan atau vonis tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

AGH dalam kasus tersebut telah diduga melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Diketahui dalam sidang vonis tersebut akan dipimpin oleh Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan agenda pembacaan putusan yakni pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Mantan Pacar Mario Dandy Hadir di Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora, Begini Penampilannya

Baca juga: Rekaman Brigjen Endar Dibela Penyelidik KPK Didepan Firli Bahuri Beredar: Kami Sangat Berharap

Lantas berikut profil Hakim Sri Wahyuni Batubara:

Mengutip pn-jakartaselatan.go.id, berikut profil dan biodata Sri Wahyuni Batubara.

Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), Sri Wahyuni Batubara merupakan perempuan kelahiran 20 September1969.

Dirinya diketahui diangkat menjadi ASN pada tahun 1994.

Sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dan juga pendidikan terakhirnya yakni Magister atau S2.

Sementara dikutip mahkamahagung.go.id, Sri Wahyuni Batubara pernah menjadi Hakim di PN Medan.

Pada tahun 2020, dirinya bertindak sebagai Hakim Ketua sekaligus Hakim Tunggal dalam penanganan sebuah perkara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved