Kasus Penganiayaan

Profil dan Biodata Sri Wahyuni Batubara, Hakim Tunggal di Sidang Vonis Mantan Kekasih Mario Dandy

Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
PN Jakarta Selatan/Ist/ Kolase Tribun Jambi
Sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa AGH, mantan kekasih Mario Dandy Satriyo dipimpin hakim tunggal bernama Sri Wahyuni Batubara. 

Gantikan Saut Maruli Tua Pasaribu

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan hakim Sri Wahyuni Batubara diketahui menggantikan Ketua PN Jakarta Selatan yakni Saut Maruli Tua Pasaribu menjadi hakim yang menyidangkan perkara AG.

Baca juga: Mengapa Kuasa Hukum Mario Dandy Ketar-Ketir Padahal Berkas Penganiayaan Diserahkan ke PN?

Adapun penggantian hakim ini dilakukan karena Hakim Saut Maruli memiliki kesibukan sebagai Ketua Pengadilan.

"Alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," jelas Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

Adapun perkara AG telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/3/2023).

AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum itu telah menjalani musyawarah diversi pada Rabu, 29 Maret 2023.

Penampilan AGH di Sidang Vonis

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH sebagai anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani sidang vonis dalam kasus penganiayaan David Ozora hari ini, Senin (10/4/2023).

Terdakwa dalam kasus Mario Dandy itu tampak hadir pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pantauan, AGH turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 12.35 WIB.

AGH tampak mengenakan hoodie jumper putih bertuliskan Jeep Spirit dipadukan celana panjang hitam. Sebagian wajahnya pun ditutupi masker berwarna hitam.

Dirinya terlihat menggenggam tangan dua petugas LPKA wanita sembari berjalan menuju Ruang Sidang Anak.

Baca juga: Keluarga Gen Halilintar Dihujat Karena Joget-joget saat Buka Puasa, Begini Reaksi Atta Halilintar

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, AGH tampak menundukkan wajahnya sembari terus menggenggam tangan petugas LPKA.

Tuntutan AGH

Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo, AGH (15) dituntut 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved