Penjelasan PPATK Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Selain Pencucian Uang Ada Ekspor Impor
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 tril
Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.
Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.
"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Baim Wong Kaget saat Tahu Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa: Nggak Nyangka
Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting
Baca juga: Tauke Cabai Anton Sitorus Berlumuran Darah, Diduga Korban Perampokan
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Batanghari Ada Perubahan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Kominfo Muaro Jambi Laksanakan Perjanjian Kerjasama BSSN Pusat |
![]() |
---|
Baim Wong Kaget saat Tahu Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa: Nggak Nyangka |
![]() |
---|
Penjualan Sepatu Impor Bekas di Jambi Mulai Mengeluh Usai Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.