Penjelasan PPATK Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Selain Pencucian Uang Ada Ekspor Impor

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 tril

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi. Mata uang rupiah. 

Maka dari itu, Ivan menekankan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 300 triliun itu tidak bisa diartikan terjadi di Kemenkeu.

Ivan mengaku ada kesalahan kalimat yang disampaikan kepada masyarakat terkait transaksi mencurigakan Rp 300 triliun ini.

"Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan kejadian tindak pidana itu di Kemenkeu. Jadi kalimat 'di Kemenkeu' itu kalimat yang salah. Itu yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kemenkeu. Sama kalau kita menyampaikan ke kepolisian," beber Ivan.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baim Wong Kaget saat Tahu Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa: Nggak Nyangka

Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting

Baca juga: Tauke Cabai Anton Sitorus Berlumuran Darah, Diduga Korban Perampokan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved