Berita Batanghari
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Batanghari Ada Perubahan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Batanghari selama b
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari mengeluarkan Surat Edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Batanghari selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Perubahan jam kerja itu, berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari dengan Nomor: 821/1935/SE /BKPSDMD/2023 Tentang: penetepan jam kerja selama bulan ramadhan bagi ASN dilingkup Pemkab Batanghari.
Perubahan jam kerja itu dibuat menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula Rambe menyampaikan bahwa Pemkab Batanghari sudah mengedarkan surat edaran terbaru berkaitan jam kerja selama ramadan.
"Di dalam surat edaran itu kita atur ada 3 hal, pertama jam kerja, kedua, kepala OPD memastikan bahwa jam kerja itu adalah 32.5 jam per Minggu dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana semestinya," katanya pada Rabu (22/3/2023).
Rambe mengungkapkan persis jam kerja bagi ASN di OPD dengan 5 hari kerja maka Senin sampai Kamis masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, untuk Jumat masuk pukul 08.00 WIB hanya sampai 11.30 WIB.
Sedangkan OPD dengan enam hari kerja maka diatur masuk pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB dan Sabtu masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB.
"Dalam per Minggu selama ramadan ada 32.5 jam kerja. Diluar bulan ramadan kita biasanya diwajibkan 37.5 jam per minggu berarti berkurang 5 jam," katanya.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada ASN yang beragama muslim untuk beribadah supaya lebih khusyuk.
"Diharapkan dengan berkurangnya jam kerja tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kepala Dinas Kominfo Muaro Jambi Laksanakan Perjanjian Kerjasama BSSN Pusat
Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Kota Jambi Risau Soal Larangan Thrifting
Baca juga: Pakaian Bekas Impor di Jambi Didatangkan dari Medan
Perangkat Desa yang Nyaleg Diminta Mundur, Dinas PMD Batanghari Tunggu Data KPU |
![]() |
---|
Kembali Beroperasi, Angkutan Batubara Ramai Parkir di Terminal Muara Bulian Batanghari Jambi |
![]() |
---|
ABK yang Hilang di Sungai Batanghari Jambi Ditemukan Selamat |
![]() |
---|
BNN Ungkap 2 Kasus Narkoba, Berikut Wilayah Waspada Narkotika di Batanghari Jambi |
![]() |
---|
Sejak Januari, BNN Batanghari Jambi Ungkap 2 Kasus Penyalahgunaan Narkoba |
![]() |
---|