Penjelasan PPATK Soal Transaksi Rp 349 Triliun di Kemenkeu, Selain Pencucian Uang Ada Ekspor Impor
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 tril
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dipanggil oleh Komisi III DPR untuk menghadiri rapat dengar pendapat terkait heboh transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
PPATK akui Rp 349 T di Kemenkeu TPPU, tapi...
Ivan menegaskan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang sedang ramai saat ini merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menyebut, apabila angka itu bukan merupakan TPPU, pasti dia tidak akan melaporkannya.
"PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang Rp 300 (triliun) itu TPPU?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond.
"TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan," jawab Ivan secara tegas.
Mendengar jawaban Ivan, Desmond menanyakan apakah itu artinya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kemenkeu merupakan kejahatan yang dilakukan kementerian tersebut atau bukan.
Baca juga: Tauke Cabai Anton Sitorus Berlumuran Darah, Diduga Korban Perampokan
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Jadi Korban Rampok, Tauke Cabai di Muaro Jambi Alami Luka Bacok
Ivan mengatakan itu bukan berarti Kemenkeu melakukan kejahatan sebesar Rp 300 triliun.
"Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan, gitu?" tanya Desmond.
"Bukan. Dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal," ucap Ivan.
Ivan memaparkan bahwa nilai Rp 349 triliun yang merupakan transaksi janggal tidak semuanya terjadi di Kemenkeu.
Akan tetapi, ada kasus lain yang berkaitan dengan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kemenkeu.
Sebab, Kemenkeu memang juga memiliki tugas sebagai penyidik asal untuk menangani tindak pidana.
"Jadi Rp 349.874.187.502.987 ini tidak semuanya bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kemenkeu, bukan di Kemenkeu. Tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," papar Ivan.
"Itu kebanyakan terjadi dengan kasus impor, ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa ada lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari Rp 40 triliun, itu bisa melibatkan," sambungnya.
Baca juga: Penjualan Sepatu Impor Bekas di Jambi Mulai Mengeluh Usai Dilarang Pemerintah
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkab Batanghari Ada Perubahan |
![]() |
---|
Kepala Dinas Kominfo Muaro Jambi Laksanakan Perjanjian Kerjasama BSSN Pusat |
![]() |
---|
Baim Wong Kaget saat Tahu Alshad Ahmad Nikahi dan Ceraikan Nissa Asyifa: Nggak Nyangka |
![]() |
---|
Penjualan Sepatu Impor Bekas di Jambi Mulai Mengeluh Usai Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.