Kasus Mutilasi

Mengintip Isi Surat Pelaku Mutilasi Perempuan di Sleman Hingga 65 Bagian: Semoga Bisa Bertemu Lagi

Heru Pratiyo (23) sempat menuliskan sepucuk surat sebelum melakukan pembunuhan dan mutilasi perempuan di sebuah penginapan di Sleman, Yogyakarta.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Pelaku mutilasi perempuan di Sleman sempat tuliskan sepucuk surat usai melakukan aksinya. Dia menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan. 

"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.

Baca juga: Suami Bu Kades dan Selingkuhan Sepakat Buang Bayi dalam Kardus, Ngaku Temukan di Areal Persawahan

"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," terang dia.

Sempat Makan di Warmindo

Setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat mampir ke sebuah Warmindo dan memikirkan pekerjaannya.

"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.

Dari hasil pemeriksaan, harta benda korban yang dikuasai pelaku di antaranya sepeda motor Honda Scoppy warna putih dan satu buah jenis handphone dijual Rp600 ribu.

"Uang didompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Diciduk di Temanggung

Aksi pelarian tersangka tak berlangsung lama sejak penemuan jasad korban dibunuh dengan sadis diketahui.

Kesadisan pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut dengan memutilasi tubuh korban hingga 65 bagian.

Kerja keras dalam melakukan penyidikan membuahkan hasil.

Akhirnya polisi mencium keberadaan pelaku dan berhasil menggeladangnya ke balik jeruji.

Terduga pelaku berhasil diamankan polisi di Temanggung tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan tersangka tersebut dilakukan tim Opsnal gabungan dari Polresta Sleman dan Polda DIY.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved