Kasus Penganiayaan
Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi
Mario Dandy Satriyo dan kroninya, pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anastasya Pretya Amanda (19)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mario Dandy Satriyo merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anastasya Pretya Amanda pertama kali muncul ke publik dengan datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Kehadiran perempuan yang mengenakan baju dan masker putih itu untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait Mario Dandy Satriyo.
Dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sebagai orang yang memicu terjadinya penganiayaan ke David Ozora.
Dilansir dari Tribunnews.com, gadis berusia 19 tahun itu tampak agak tinggi dengan badan kurus dan berambut panjang.
Namun untuk wajahnya, dia tidak menampakkannya ke kamera lantaran dibalut dengan masker.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu dalan Konteks Pencucian Uang
Wanita yang berkulit kuning langsat itu hadir ke Polda Metro Jaya mengenakan celana warna hitam dan dipadukan dengan tas berwarna hitam pula.
Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) laporkan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu ke polisi terkait pencemaran nama baik.
APA melaporkannya lantaran tidak terima disebut sebagai pembisik sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Real Sociedad vs AS Roma, Takefuso Kubo Yakin Tmnya Mampu Comeback di Leg Kedua Liga Europa
Baca juga: Profil dan Bidoata Virzha, Rela Antri 13 Jam untuk Ikut Audisi Menyanyi
Baca juga: PIAUD UIN Jambi Laksanakan Perjanjian Kerjasama dengan IAIN Langsa Banda Aceh
Baca juga: Tahun 2023, Pupuk Subsidi di Tanjabtim Hanya Tiga Jenis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
provokator
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Amanda
Anastasya Pretya Amanda
polisi
kasus Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Sosok Amanda yang Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Lantaran Tak Terima Disebut 'Pembisik' |
![]() |
---|
Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku |
![]() |
---|
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.