Kasus Penganiayaan
Dituduh Jadi Provokator Penganiayaan David Ozora, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polisi
Mario Dandy Satriyo dan kroninya, pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anastasya Pretya Amanda (19)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo dan kroninya pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Anastasya Pretya Amanda (19) atas pencemaran nama baik.
Amanda merupakan mantan kekasih anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Wilayah Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.
Dalam kasus Mario Dandy itu pelapor disebut sebagai pembisik atau provokator terjadinya kasus penganiayaan anak GP Ansor.
Atas tuduhan tersebut Anastasya Pretya Amanda melaporkan penuduh tersebut ke Polda Metro Jaya.
Dia kembali datangi kantor polisi untuk mengecek perkembangan laporan yang sebelumnya telah ia buat bersama dengan kuasa hukumnya, Selasa (14/3/2023) lalu.
Adapun laporan tersebut dibuat karena Amanda merasa keberatan telah dituduh sebagai provokator atau pemicu Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
"Mengkambinghitamkan APA, (dianggap sebagai) pemicu, provokator, (kenyataanya) tidak seperti itu."
Baca juga: Sosok Amanda yang Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Lantaran Tak Terima Disebut Pembisik
Baca juga: Ini Ciri-Ciri Mayat Pria Tanpa Identitas dalam Koper Merah yang Ditemukan di Semak-Semak, Ada Tato
"Apalagi di dalam hukum itu tidak boleh ada katanya, harus ada faktanya."
"Silakan pengacara mereka (Mario Dandy) membuktikan semua berita-berita yang disebarkan (dan yang dituduhkan) kepada Amanda, silakan menguji materil."
"Kita pun siap meng-LP kan mereka (Mario, Shane dan AG). Jadi Kedatangan kita ini untuk memeriksa perkembangan LP kita yang sudah sampai," jelas kuasa hukum APA, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Enita menyebut pihaknya telah memiliki bukti cukup kuat untuk menampik tuduhan Amanda sebagai provokator penganiayaan.
"Jika kita sudah siap meng-LP kan berarti kita sudah punya bukti-bukti yang kuat."
"Kita tinggal menunggu untuk BAP proses laporan kita," jelas Enita.
Dijelaskan Enita, Amanda dan Mario Dandy sudah jarang berkomunikasi.
Hal ini karena Amanda sibuk kuliah dan tinggal di kos dekat kampus.
"Memang tak ada komunikasi antara Amanda dan Dandy, Amanda ini kan kuliah dan tinggal di kost dekat universitasnya," kata Enita.
Meski demikian, Enita tak menampik, kliennya mengetahui sosok David.
Namun terhadap AGH yang menjadi pacar Mario Dandy saat ini, Amanda tidak tahu.
"Kalau sama David, Amanda tau, kalau sama AG (pacara Mario Dandy saat ini), Amanda tidak tahu," tegas Enita.
Adapun alasan Amanda membuat laporan polisi adalah karena merasa dirugikan.
Baca juga: Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat
Pasalnya, dengan tuduhan tersebut, dirinya mendapatkan surat permintaan klarifikasi dari pihak kampusnya.
"Amanda baru-baru ini mendapatkan surat dari kampus untuk klarifikasi, dan ini membuat kerugian baik psikis maupun mental."
"Itu yang membuat kami memutuskan untuk membuat LP," jelas kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Amanda dituduh adalah orang pertama pemberi informasi kepada Mario Dandy soal perbuatan tidak baik yang dilakukan David kepada AG (15), yang saat ini adalah pacarnya.
Amanda alias APA diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021.
Namun, keduanya putus satu tahun setelahnya, tepatnya Oktober 2022.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Amanda, Sumantap Simorangkir.
"Terlebih dahulu perlu kami jelaskan bahwa kenapa baru sekarang waktunya bagi klien kami yang bernama Anastasia Pretya Amanda atau biasa disebut Amanda dan yang dalam setiap pemberitaan akhir-akhir disebut dengan nama inisial APA."
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar)."
"Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," ucap Sumantap, Minggu (12/3/2023).
Sejak hubungannya dengan Mario Dandy berakhir, kata Sumantap, Amanda sudah tidak menjalin komunikasi khusus.
Meski demikian, pihaknya mengamini jika Mario masih sering menghubungi Amanda.
Namun, kliennya itu tak menanggapi Mario lagi.
Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS (Mario Dandy Satriyo).
"Kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda," jelas Sumantap.
Bantah Terlibat Perencanaan
Terkait dengan perencanaan penganiayaan terhadap David, Sumantap mengklaim bahwa kliennya itu sama sekali tak mengetahuinya.
Sumantap pun merasa keberatan jika APA dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap, Minggu (12/3/2023).
Pihaknya pun juga mempersilakan penyidik untuk melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ujar Sumantap.
Sosok Anastasya Pretya Amanda
Sosok perempuan yang disebut sebagai pembisik atau provokator sehingga terjadinya kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio akhirnya muncul ke publik.
Perempuan berumur 19 tahun yang berinisial APA itu bernama Anastasya Pretya Amanda.
Amanda disebut menjadi pembisik di kasus Mario Dandy sebelum adanya aksi brutal terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.
Mario Dandy Satriyo merupakan anak Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anastasya Pretya Amanda pertama kali muncul ke publik dengan datang langsung ke Polda Metro Jaya bersama sejumlah kuasa hukumnya.
Kehadiran perempuan yang mengenakan baju dan masker putih itu untuk menanyakan perkembangan laporannya terkait Mario Dandy Satriyo.
Dia melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sebagai orang yang memicu terjadinya penganiayaan ke David Ozora.
Dilansir dari Tribunnews.com, gadis berusia 19 tahun itu tampak agak tinggi dengan badan kurus dan berambut panjang.
Namun untuk wajahnya, dia tidak menampakkannya ke kamera lantaran dibalut dengan masker.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 T di Kemenkeu dalan Konteks Pencucian Uang
Wanita yang berkulit kuning langsat itu hadir ke Polda Metro Jaya mengenakan celana warna hitam dan dipadukan dengan tas berwarna hitam pula.
Anastasya Pretya Amanda alias APA (19) laporkan Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu ke polisi terkait pencemaran nama baik.
APA melaporkannya lantaran tidak terima disebut sebagai pembisik sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.
Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).
"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).
Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.
"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.
Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.
"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.
Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Real Sociedad vs AS Roma, Takefuso Kubo Yakin Tmnya Mampu Comeback di Leg Kedua Liga Europa
Baca juga: Profil dan Bidoata Virzha, Rela Antri 13 Jam untuk Ikut Audisi Menyanyi
Baca juga: PIAUD UIN Jambi Laksanakan Perjanjian Kerjasama dengan IAIN Langsa Banda Aceh
Baca juga: Tahun 2023, Pupuk Subsidi di Tanjabtim Hanya Tiga Jenis
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
provokator
penganiayaan
David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Amanda
Anastasya Pretya Amanda
polisi
kasus Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Sosok Amanda yang Laporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya Lantaran Tak Terima Disebut 'Pembisik' |
![]() |
---|
Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku |
![]() |
---|
Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.