Kasus Penganiayaan
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku
Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komnas PA dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku
Kepastian tersebut pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan kepada pelaku dalam kasus Mario Dandy itu.
Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya menetapkan AGH sebagai pelaku yang kemudian disebut anak yang berkonflik dengan hukum.
Terkait hal itu, Komnas PA menyatakan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memberikan perlindungan kepada pelaku.
Hal itu dikatakan Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.
"Kalau AG membutuhkan pertolongan kita, perlindungan kita, pendampingan, kita nggak tutup kemungkinan untuk memberikan memberikan pendampingan," kata Arist Merdeka Sirait dilansir Tribunnews dari Tribunjakarta.com, Rabu (15/3/2023).
Baca juga: Pengacara Pacar Mario Dandy Sindir LPSK Beri Perlindungan ke Bhrada E Tapi Tak Lindungi Kliennya
Baca juga: Ini Identitas Tiga Pelaku Pembacokan Pelajar di Simpang Pomad Bogor, Sang Residivis Masih Buron
Arist mengatakan, pihaknya tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap anak meskipun berstatus sebagai pelaku.
"Kita tidak boleh diskriminasi, baik itu pelaku, saksi, korban itu harus mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," ujar dia.
Namun, kata Arist Komnas PA tidak akan memberikan perlindungan kepada tersangka Mario dan Shane Lukas (19) karena mereka merupakan orang dewasa atau tidak di bawah umur.
"Tetapi untuk Mario Dandy dan temannya, kami tidak akan memberikan apa-apa karena orang dewasa," tutur Arist.
LPSK Tolak Beri Perlindungan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) putuskan tidak memberikan perlindungan kepada AGH, kekasih Mario Dandy Satriyo.
Permintaan perlindungan diajukan perempuan berinisial AG (15) dalam kasus dalam kasus Mario Dandy.