Kasus Penganiayaan

Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komnas PA dalam kasus penganiayaan David Ozora.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy Satriyo, David Ozora dan dan AGH 

Susi belum merinci alasan pihaknya menolak permohonan perlindungan tersebut.

"Menolak dan memberikan rekomendasi. Tapi saya lupa detail soal rekomendasinya," ujarnya.

Berbeda dengan AG, LPSK mengabulkan permohonan saksi kunci dalam kasus ini yakni orang tua temannya David berinisial N dan R.

Baca juga: Alasan LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Pacar Mario Dandy dan Terima Permohonan David Ozora

"(saksi kunci) Diterima dan diberikan perlindungan," singkatnya.

Sebelumnya, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan mendapatkan permohonan perlindungan dari beberapa pihak dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu terhadap David Ozora.

Adapun pihak yang dimaksud yakni perempuan berinisial AG (15) yang diketahui merupakan teman perempuan dari Mario Dandy.

"Permohonan perlindungan dari A itu diajukan 1 Maret. Kemudian kami sudah bertemu dengan A mendapatkan keterangan dari A," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/3/2023).

Tak hanya AG, Edwin juga menyatakan pihaknya mendapatkan permohonan perlindungan dari seorang saksi berinisial N dan R.

Diketahui, N dan R ini merupakan seorang ibu dan anak yang turut menghentikan tindakan Mario Dandy terhadap David saat kejadian pengeroyokan.

Pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK itu dilakukan dua hari setelah AG.

"N dan R sudah ngajuin permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," ucap Edwin.

LPSK Keluarkan Rekomendasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) rekomendasikan pacar Mario Dandy Satriyo untuk dilindungi Kementerian PPPA dan KPAI.

Rekomendasi tersebut pasca penolakan permohonan perlindungan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Mereka terjerat dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora (17), putra pengurus GP Ansor.

Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Bergaya Hedon, Pamer Harta Berujung Dipanggil KPK dan Dipecat

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved