Kasus Penganiayaan

Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku

Pacar Mario Dandy Satriyo, AGH akan mendapatkan perlindungan dari Komnas PA dalam kasus penganiayaan David Ozora.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Mario Dandy Satriyo, David Ozora dan dan AGH 

Atas penolakan permohonan kuasa Hukum pacar anak mantan pejabat DJP Kemenkeu itu, LPSK keluarkan rekomendasi.

LPSK mengeluarkan rekomendasi untuk dua instansi terkait dalam hal ini KementerianPPPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK kemudian merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Rekomendasi itu dikeluarkan agar kedua pihak tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap AG.

Tak hanya itu, terkait hak AG dalam proses peradilan pidana nantinya juga dipastikan dapat terpenuhi dalam statusnya sebagai tersangka yang masih anak-anak.

"Berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Khususnya kata Hasto, AG sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pengacara AGH Sindir LPSK

Kuasa Hukum pacar Mario Dandy Satriyo sindir Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak beri perlindungan ke kliennya.

Perlindungan yang diajukan tersebut dalam kasus Mario Dandy terkait penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.

Baca juga: PPATK Temukan Rp 37 Miliar di Deposito Box Milik Rafael Alun Trisambodo: Diluar Rp 500 Miliar

Terkait itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menyayangkan sikap LPSK yang tidak mengabulkan permohonan perlindungan tersebut.

Hal itu karena hingga kini pihak AG belum menerima alasan dari LPSK mengapa menolak permohonan tersebut.

"Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya, kalau dibilang bukan saksi atau korban, Terdakwa (Bharada E) pun didampingi sama mereka di kasus lain (kasus Sambo)," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Padahal, Mangatta mengatakan saat mengajukan permohonan, kliennya masih berstatus sebagai saksi.

"Permohonan kami sudah ajukan sejak Anak AG masih berstatus saksi," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved