Breaking News:

Kasus Penganiayaan

Belum Usai Kasus Penganiayaan, Amanda Laporkan Mario Dandy Cs ke Polda Metro Jaya

Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Belum usai soal kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencemaran nama baik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy Satriyo, pelaku penganiayaan David Ozora dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu dilaporkan langsung oleh APA alias Anastasya Pretya Amanda (19).

Dia melaporkan hal tersebut lantaran tidak terima disebut sebagai pembisik sehingga terjadi penganiayaan di kasus Mario Dandy.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 atas dugaan pencemaran nama baik.

Amanda merupakan sosok wanita 'pembisik' Mario hingga berujung terjadinya penganiayaan kepada Crytalino David Ozora (17).

"Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP (Laporan Polisi) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," kata Kuasa Hukum Amanda, Enita Edyalaksmita di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023).

Enita mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah menyerahkan semua barang bukti ke penyidik terkait laporan yang dia buat.

"Bahwa tudingan kepada Amanda sebagai provokasi, provokator dan segala macamnya," ungkap Enita.

Baca juga: Pacar Mario Dandy akan Dilindungi Komnas PA Pasca LPSK Tolak Beri Perlindungan, Meski Sebagai Pelaku

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Kala Menterinya, Johnny G Plate Diperiksa Kejagung Soal Dugaan Korupsi

Lebih lanjut, Enita menyebut saat ini Amanda tengah menunggu jadwal pemeriksaan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sehingga kita nanti menunggu panggilan Amanda untuk BAP (berita acara pemeriksaan) LP memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun Mario cs dilaporkan dengan dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau Fitnah.

Disebut Sosok 'Pembisik'

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved