sidang ferdy sambo

Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo Harap Jaksa Tak Banding Vonis Majelis Hakim

Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak ajukan banding

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo 

TRIBUNJAMB.COM - Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus Sambo tersebut.

Keduanya juga telah dijatuhi hukuman pidana penjara.

Arif Rahman dipidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta.

Sementara Baiquni Wibowo dihukum dengan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10 juta.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa yang merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo itu menerimanya.

Diterimanya hukuman tersebut disampaikan kuasa hukum kedua terdakwa, Junaedi Saibih.

Baca juga: Usai Vonis 10 Bulan Penjara, Irfan Widyanto Berharap Sama Seperti Bharada E Tak Dipecat dari Polri

"Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo menyatakan menerima vonis dan tak akan mengajukan banding atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaedi, Sabtu (25/2/2023).

Junaedi menyebut kedua kliennya tersebut berterima kasih kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai profesional dalam memimpin persidangan.

"Klien Kami juga menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pilar penegak hukum yang terlibat, karena telah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Klien Kami untuk membela diri dan mempertahankan hak hukumnya," ucapnya.

Dengan itu, kedua terdakwa berharap jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis dari majelis hakim tersebut.

"Besar harapan klien kami agar yang terhormat Jaksa Agung selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, atas nama keadilan dengan didasarkan pada rasa kemanusiaan dan hati nurani berkenan pula menerima dan tidak mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ungkapnya.

Agar, lanjut Junaedi, kasus yang menjerat kliennya tersebut bisa segera inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Junaedi juga berharap agar Polri bisa kembali menerima Arif Rahman dan Baiquni seperti Polri menerima kembali Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Farhat Abbas Sesumbar Mau Jadi Mediator Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J: Kalo Mau Masuk Surga

"Harapan kami begitu besar karena klien kami berkeinginan dapat dengan segera melanjutkan hidup, menata kembali nasib serta memperjuangkan kelanjutan pengabdian klien kami kepada bangsa dan negara melalui institusi Polri," kata Junaedi.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.

Arif Rahman Arifin divonis dengan pidana selama 10 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan.

Sementara Baiquni Wibowo yang merupakan mantan Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Prapam Polri divonis 1 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irfan Widyanto Berharap Bisa Bertugas Kembali Jadi Polisi

Dihukum atau vonis 10 bulan penjara, Irfan Widyanto berharap tidak dipecat dari kepolisian.

AKP Irfan merupakan terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Sambo itu pada Jumat (24/2/2023) kemarin.

Irfan Widyanto berharap masih dapat mengabdi kepada negara dengan bertugas kembali di Polri.

Menurut mantan Kasubnit I Subdit Dittipidum Bareskrim itu, vonis yang dijatuhkan padannya itu merupakan risiko dari tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya hanya ingin mengatakan ini risiko tugas dan saya berharap bisa kembali ke Polri," kata Irfan usai persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Baca juga: Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E Usai Vonis Ringan dan Tetap Jadi Anggota Polri

Irfan Widyanto merupakan satu-satunya terdakwa perintangan penyidikan yang belum menjalani sidang etik.

Irfan pun menjawab soal harapannya terkait sidang etik yang bakal dijalaninya seusai sidang tersebut.

Ia kembali berharap, dirinya tetap ingin dipertahankan menjadi anggota Polri.

"Ingin tetap di Polri," tegasnya.

Ayahanda Irfan, Suryanto, juga berharap sang anak bisa kembali ke kepolisian.

Suharyanto meyakini sang anak tidak bersalah.

Suharyanto juga menyebut, tanggungan Irfan Widyanto di keluarga masih besar.

Terlebih, peraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010 itu masih memiliki anak kecil.

"Dia kan anaknya masih tiga kecil kecil, tuntutannya masih besarkan. itu yang kita harapkan, semua keluarga mengharapkan begitu," kata Suharyanto.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kuota Haji Sarolangun 2023 Menunggu Hasil Verifikasi Jemaah

Baca juga: Mencari Buah Lontar di Kota Jambi? Kunjungi Lokasi Ini

Baca juga: Orang Ketiga Pengaruhi Mario Dandy, si Anak Pejabat Pajak Tega Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Baca juga: Resep Pisang Goreng Crispy, Potong Pisang Seperti Kipas Melebar

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved