Sidang Ferdy Sambo

Polisi Proses Laporan Dugaan Pencurian Harta Brigadir Yosua oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal

Laporan dugaan pencurian barang milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal diproses Polres Metro Jakarta Selatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kamaruddin Simanjuntak di Polres Metro Jakarta Selatan melaporkan kembali kubu Ferdy Sambo soal pencurian barang milik Brigadir Yosua 

"Melaporkan kehilangan ATM dari almarhum Yoshua, supaya membuat laporan kehilangan nanti dipakai untuk mengurus hak-hak almarhum," kata Kamaruddin.

Disebut Dicuri Putri Candrawati dan Ricky Rizal

Kamarudin menyebutkan bahwa ada sejumlah uang dari beberapa rekening Brigadir Yosua yang dicuri oleh Putri Candrawati dan Ricky Rizal (Bripka RR).

"Karena ada beberapa rekening Bank BNI yang uangnya dicuri oleh nenek Putri bersama Ricky Rizal. Demikian juga barang-barang lainnya seperti HP, laptop, dan pin-pinnya dicuri nenek Putri," ungkap dia.

Dia menuturkan, laporan itu dibuat hari ini karena orangtua Brigadir Yosua tidak memiliki banyak waktu di Jakarta.

"Karena mereka waktunya terbatas di Jakarta, pokoknya pelaku kejahatan harus kita tindak, supaya tidak ada mafia-mafia," pungkas Kamaruddin.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Baca juga: Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved