Sidang Ferdy Sambo
Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK
Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lantas kapan Ferdy Sambo akan dieksekusi mati?
Karena ada beberapa upaya hukum yang bisa ditempuh Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati.
Hakim nonaktif sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengatakan, eksekusi Ferdy Sambo masih jauh waktunya untuk bisa terealisasi.
“Wah kalau dikatakan itu (eksekusi), proses ini masih sangat jauh, masih jauh, masih saya katakan masih lama, lama sekali, banding, kasasi, masih ada lagi peninjauan kembali (PK) dan beberapa kali PK itu bisa diajukan,” ucap Albertina Ho di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023) malam.
Meskipun, kata Albertina, untuk banding, kasasi, hingga PK jangka waktunya sudah diatur oleh Mahkamah Agung.
“Itu ada jangka waktunya, sudah diatur oleh Mahkamah Agung sehingga suatu putusan itu bisa lebih cepat, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” kata Albertina.
Baca juga: Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan
Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Kepada Rosi, Albertina juga menyampaikan adanya peluang meringankan bagi Ferdy Sambo yang divonis mati jika KUHP baru diterapkan.
Dalam KUHP disebutkan, terpidana yang divonis mati jika berkelakukan baik maka besar peluangnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.
“Kalau kita membaca di Pasal 3, seinget saya di Pasal 3, itu jelas disebutkan di situ bahwa untuk putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kemudian sudah berlaku peraturan undang-undang yang baru karena ada perubahan peraturan kepada terpidana ini akan berlaku yang meringankan,” kata Albertina.
Lantas, Rosi mengonfirmasi apakah itu berarti Ferdy Sambo kecil kemungkinan untuk dihukum mati sebagaimana putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Albertina mengatakan, hukuman mati bagi Ferdy Sambo bisa saja terjadi apabila dieksekusi sebelum berlakunya KUHP yang baru.
Namun faktanya, antrean hukuman mati itu panjang ada yang hingga 10 tahun belum juga dieksekusi.
“Di Nusakambangan itu banyak, saya pernah tugas di PN Cilacap di Lapas Nusakambangan itu kan termasuk wilayah kami untuk melakukan pengawasan dan pengamatan, banyak yang sudah 10 tahun belum dieksekusi,” ujar Albertina Ho.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan
Baca juga: Video Gideon Tengker Emosi ke Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Karena Rafathar Viral Lagi
Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Alasan Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati: Malu saya |
![]() |
---|
Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Video Gideon Tengker Emosi ke Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Karena Rafathar Viral Lagi |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.