Sidang Ferdy Sambo
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawati divonis hakim 20 tahun penjara. Mantan Hakim sebut menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat
TRIBUNJAMBI.COM - Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawati divonis hakim 20 tahun penjara.
Atas vonis ini, kuasa hukum Putri Candrawati mengajukan banding.
Mantan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan Albertina Ho menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat kepada Putri Candrawati yang terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat keyakinan hakim untuk memperberat hukuman bagi istri Ferdy Sambo itu.
Pertama, peran Putri Candrawati dalam perkara tersebut sangat besar. Sebab, Putri Candrawati adalah pihak yang menggerakkan Ferdy Sambo hingga muncul tindak pidana pembunuhan berencana.
"Jadi dia yang membakar emosi orang," ujar Albertina di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (16/2/2023).
Kedua, tidak ada niat dan upaya dari Putri Candrawati untuk mencegah terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Albertina menyatakan, jika Putri Candrawati bisa berpikir lebih baik, dirinya akan mencegah supaya perencanaan pembunuhan tidak terjadi.
Baca juga: Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
"Tapi ini kan tidak. Bahkan dia "seolah-olah" berlagak tidak tahu bahwa ada perencanaan pembunuhan itu. Dan hakim membuktikan dalam pertimbangan putusannya bahwa perencanaan itu ada dan dia sebenarnya tahu," ujar Albertina.
Ketiga, sikap Putri Candrawati di persidangan yang tidak kooperatif dan lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu membuat keyakinan hakim memberikan lamanya pidana yang dijatuhkan.
"Karena perilaku di persidangan, apa yang disampaikan itu kan bisa dinilai oleh hakim. Ada penyesalannya atau tidak, ada niat memperbaiki diri atau tidak, itu semua kan dinilai," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Putri Candrawati terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara.
Hal yang memberatkan posisi Putri Candrawati, yakni selaku anggota Bhayangkari, dia seharusnya dapat menjadi teladan dan contoh bagi anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Baca juga: BREAKING NEWS Intake PDAM Tirta Muaro Jambi Roboh, Satu Penyedot Tenggelam ke Sungai
Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!
Perbuatan Putri Candrawati telah mencoreng nama baik Bhayangkari. Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
PDAM Tirta Muaro Jambi Optimalkan Mesin Lain Setelah Intake di Mendalo Ambruk ke Sungai |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia! |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.