Sidang Ferdy Sambo

Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya

Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawati divonis hakim 20 tahun penjara. Mantan Hakim sebut menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat

Editor: Suci Rahayu PK
CAPTURE KOMPAS TV
Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) 

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memosisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan disebut tidak ada.

Perbuatan Putri Candrawati berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materiel maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim

Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved