Sidang Ferdy Sambo
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya
Dituntut 8 tahun penjara, Putri Candrawati divonis hakim 20 tahun penjara. Mantan Hakim sebut menilai wajar jika hakim menjatuhkan vonis berat
Editor:
Suci Rahayu PK
Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, justru memosisikan dirinya sebagai korban sehingga hal-hal yang meringankan disebut tidak ada.
Perbuatan Putri Candrawati berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar kepada berbagai pihak, baik materiel maupun moril. Bahkan, memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim
Baca juga: Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia!
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
Berita Terkait
Baca Juga
PDAM Tirta Muaro Jambi Optimalkan Mesin Lain Setelah Intake di Mendalo Ambruk ke Sungai |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia! |
![]() |
---|
Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim |
![]() |
---|
Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.