Sidang Ferdy Sambo
Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ajukan banding vonis hakim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga terdakwa lainnya itu yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Mereka mengajukan bading lantaran hukuman yang dijatuhkan Hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahkan dalam putusan hakim tersebut Ferdy Sambo di vonis pidana mati atas perkara tersebut.
Bandingnya keempat terdakwa tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis Djuyamto, Kamis (16/2/2023).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.
Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis pidana mati.
Putri Candrawati dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).