Sidang Ferdy Sambo

Vonis Bharada E Inkrah, Ferdy Sambo, Putri, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding Vonis Hakim

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal ajukan banding vonis hakim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

Jaksa Tak Banding Vonis Bharada E

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Vonis Richard Eliezer: Dia itu Jujur Karena Takut Dihukum Lama-lama!

Sebelumnya hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung telah menyatakan sikap.

Vonis 18 bulan bagi Richard Eliezer itu maka Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyampaikan alasannya tidak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Fadil, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Sebelum bacakan vonis untuk Bharada E, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.

"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," ujar Hakim dikutip dari Kompas TV.

"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Baca juga: Dianggap Terlalu Mewah, Lucky Hakim Kaget dengan Jumlah Uang Makan Wakil Bupati

Baca juga: Nikita Mirzani Komentari Vonis Richard Eliezer: Dia itu Jujur Karena Takut Dihukum Lama-lama!

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved