Sidang Ferdy Sambo

Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers menjelaskan kalau jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

Editor: Rahimin
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dinyatakan terbukti terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Bharada E divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sehari setelah sidang vonis, Kejaksaan Agung menggelar jumpa pers menjelaskan kalau jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

Artinya, vonis terhadap Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Atas vonis tersebut, keluarga berharap Bharada E bisa berdinas kembali menjadi anggota Brimob.

Namun, kepastian Bharada E bisa berdinas kembali di Brimob bakal ditentukan lewat sidang kode etik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga memberi sinyal soal peluang Bharada E kembali berdinas di Brimob.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo bilang, Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.

"Ya peluang itu ada," katanya kepada awak media di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kapolri mengakuselalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.

Dikatakannya, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.

"Tentunyakan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ujarnya.

Kapolri juga bilang, pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.

Namun, kata Kapolri, Bharada E tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.

Sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga terdakwa, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved