Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejgung yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim Eliezer

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
20230217 Ronny Talapessy dan Bharada E 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tidak mengajukan banding atas vonis kliennya.

Sebelumnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis ke Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Atas vonis itu, jaksa tidak mengajukan banding.

Sehingga Bharada E akan menjalani hukumannya selama 18 bulan.

Keputusan Kejagung tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kuasa hukum Bharada E.

Ronny Talapessy mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK

Ronny juga menilai tepat keputusan dari Kejagung tidak melayangkan banding.

Sebab kata dia, apa yang diputuskan jaksa telah melengkapi rasa keadilan yang sudah dirasakan masyarakat secara luas.

"Kami memandang keputusan jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat, serta melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer kemarin," kata dia.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," kata Ronny dilansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Kejaksaan telah resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Atas vonis 18 bulan bagi Richard, itu, Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bhw saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved