Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejgung yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim Eliezer
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.
Respon LPSK Jaksa Tak Banding
Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menghukum Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.
LPSK buka suara terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.
"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.
Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.
"Kali ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.
"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukas Hasto dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik
Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Ronny Talapessy
Kejaksaan Agung
Kejagung
Richard Eliezer
Bharada E
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
LPSK
Tribunjambi.com
Divonis Mati, Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi? Upaya Hukum Masih Ada Banding, Kasasi dan PK |
![]() |
---|
Respon LPSK Soal Sikap Jaksa Tak Banding Vonis 1.5 Tahun Bharada E: Alhamdulilah, Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawati Dianggap Wajar, Mantan Hakim Beberkan Alasannya |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Kecewa Ferdy Sambo Dihukum Mati: Hanya Tuhan yang Berhak Mencabut Nyawa Manusia! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.