Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Ucap Terimakasih dan Apresiasi Jaksa Tak Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

Tak hanya LPSK, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer juga merespon sikap Kejgung yang tidak mengajukan banding atas vonis hakim Eliezer

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Istimewa
20230217 Ronny Talapessy dan Bharada E 

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Respon LPSK Jaksa Tak Banding

Keputusan jaksa yang tidak mengajukan banding atas vonis ringan Majelis Hakim terhadap Richard Eliezer alias Bharada E disambut baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hakim pada perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menghukum Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana 12 tahun penjara.

LPSK buka suara terkait keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, dirinya baru mendengar kabar tersebut, dan merasa bersyukur atas keputusan Kejagung.

"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," kata Hasto saat ditemui awak media di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Hasto menilai, keputusan jaksa untuk tidak mengajukan banding karena menurutnya akan sia-sia.

Sebab, bisa jadi dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

"Kali ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.

"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," tukas Hasto dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kapolri Beri Sinyal Peluang Bharada E Bisa Kembali Berdinas: Tergantung Sidang Komisi Etik

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved