Sidang Ferdy Sambo
Laporan Pencurian Barang Milik Brigadir Yosua Diterima Polisi, Termasuk Uang Rp 200 Juta
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat resmi laporkan Kubu Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan terkait pencurian.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat resmi laporkan Kubu Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan terkait pencurian.
Laporan tersebut atas dugaan hilangnya barang milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang merupakan korban pembunuhan berencana.
Sebagaimana Brigadir Yosua meninggal pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo pada saat menjabat Kadiv Propam.
Namun hingga persidangan pembacaan vonis, barang milik almarhum Brigadir Yosua tak diketahui keberadaannya.
Kamaruddin Simanjuntak menduga barang tersebut diduga masih dikuasai oleh kubu Ferdy Sambo.
Sehingga pihaknya melaporkan Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Kemudian yang turut dilaporkan yakni Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Nikita Mirzani Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Dia yang Nembak Yosua
Laporan terhadap terdakwa pembunuhan berencana tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini laporan tersebut telah diproses oleh penyidik.
"Ya laporan sudah diterima, lagi di proses," ucap Nurma ketika dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Adapun dalam laporan itu, dikatakan Nurma, Kamarudin membuat laporan mengenai hilangnya barang milik Brigadir Yosua seperti ponsel dan sejumlah buku tabungan.
Akan tetapi, dalam laporan itu dikabarkan Kamarudin juga menyebut uang sebanyak Rp 200 juta milik Brigadir Yosua juga dikabarkan telah hilang yang diduga dikuasi oleh kubu Ferdy Sambo.
"Perlu kami cek (nominal uangnya) lagi, dia melaporkan barang-barang Yoshua yang hilang. Beberapa HP dan beberapa buku tabungan," jelasnya dikutip dari Tribunnews.com.
Meski begitu, ditegaskan Nurma saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi mengenai laporan Kamarudin tersebut.