Sidang Ferdy Sambo
Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan
Sidang kode etik akan menjadi penentu bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali berdinas di Brimob Polri atau tidak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Vonis tersebut lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer merasa bangga jika bisa bergabung kembali di tempat bertugas sebelum terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Disisi lain, Ronny Talapessy juga berharap agar jaksa tidak mengajukan banding.
"Kalau bisa tidak banding lah," harapan Ronny.
Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
kode etik
Bharada E
Richard Eliezer
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Brimob
Polri
Ronny Talapessy
justice collaborator
Tribunjambi.com
Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.