Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kejagung mengadakan konferensi pers pasca Majelis Hakim mengadili terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs, Kamis (16/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu.

Atas vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejagung telah menyatakan sikap.

Vonis 18 bulan bagi Richard Eliezer itu maka Kejaksaan Agung resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus ini.

"Bahwa saudara Richard Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil

"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari  setelah hari kasih sayang atau Valentine.

Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”

Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved