Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kejagung mengadakan konferensi pers pasca Majelis Hakim mengadili terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs, Kamis (16/2/2023) 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Puska Disabilitas Koordinasi dengan LP2M UIN Sutha Terkait Penempatan Kukerta Mahasiswa Difabel

Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Security di Muaro Jambi Diciduk Polisi

Baca juga: Emosi Daus Mini Disebut Shelvie Hana Tak Nafkahi Istri: Lu Berhadapan Sama Alquran dan Hadits

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved