Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim yang menghukum Bharada E dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kejagung mengadakan konferensi pers pasca Majelis Hakim mengadili terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo Cs, Kamis (16/2/2023)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Puska Disabilitas Koordinasi dengan LP2M UIN Sutha Terkait Penempatan Kukerta Mahasiswa Difabel
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Security di Muaro Jambi Diciduk Polisi
Baca juga: Emosi Daus Mini Disebut Shelvie Hana Tak Nafkahi Istri: Lu Berhadapan Sama Alquran dan Hadits
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Tags
Kejaksaan Agung
Kejagung
Richard Eliezer
Bharada E
banding
kasus Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Ronny Talapessy
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Baca Juga
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil |
![]() |
---|
Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup |
![]() |
---|
Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.