Sabtu, 2 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo

Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif. “Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Kolase. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo tak mau berkomentas banyak vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Untuk diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Menurut Presiden putusan tersebut merupakan ranah yudikatif bukan eksekutif.

“Itu wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi usai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Tahun 2023, di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis, (16/2/2023).

Menurut Presiden dalam putusan peradilan kasus tersebut, pertimbangan bukti, fakta, serta saksi menjadi sangat penting.

"Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” kata Presiden.

Baca juga: Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang

Baca juga: Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang Hilang, Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank

Presiden tidak menjawab apakah vonis mati terhadap brigadir Sambo, adil atau tidak. Yang pasti kata Kepala Negara putusan tersebut harus dihormati.

“Itu suda diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jokowi: Sudah Diputuskan, Kita Harus Hormati, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang

Baca juga: Putra Siregar Berjanji Akan Merubah Sikapnya untuk Septia Yetri

Baca juga: Ressa Herlambang Tantang Orang-orang yang Ngaku Korban Penipuan: Laporkan ke Pihak Berwajib

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved