Sidang Ferdy Sambo
Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang 'Hilang', Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank
Sejumlah barang milik Brigadir Yosua belum dikembalikan, meski terdakwa kasus ini sudah divonis. Barang-barang ini sudah diminta keluarg Brigadir Yos
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah barang milik Brigadir Yosua belum dikembalikan, meski terdakwa kasus ini sudah divonis.
Barang-barang ini sudah diminta keluarg Brigadir Yosua,
Dikatakan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, beberapa barang milik Brigadir Yosua maish belum ditemukan.
Diantaranya jam tangan, dua ponsel, laptop serta rekening milik Yosua yakni dua rekening dari BNI, rekening BRI, Bank Mandiri dan BCA.
"Satu lagi ada emas dari pimpinannya, sampai dengan saat ini belum ditemukan atau belum dikembalikan," ujar Kamaruddin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) malam.
Kamaruddin mengatakan seluruh barang itu adalah hak dari ahli waris yakni keluarga Brigadir Yosua. Kerugian akibat kehilangan ini ditaksir lebih dari Rp200 juta.
Dikutip dari Kompas TV, selain sejumlah barang ini, Kamaruddin juga melaporkan kehilangan uang senilai Rp200 juta. Uang itu disebut hilang pada 10-11 Juli 2022 atau setelah Brigadir Yosua ditembak.
Laporan kehilangan ini dan sudah terdaftar di Polres Metro Jaksel dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA Tanggal 15 Februari 2023.
Baca juga: Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Baca juga: Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
"Kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang," jelas Kamaruddin.
Laporan ini diteruskan ke kepolisian setelah keterangan uang milik Brigadir Yosua senilai Rp200 juta hilang pada 10-11 Juli 2022 terungkap di persidangan.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada Putri Candrawati," lanjut Kamaruddin.
Ibu Yosua, Rosti Simanjuntak berharap agar seluruh peninggalan Brigadir Yosua bisa diberikan kepada pihak keluarga.
"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya. Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," ungkap Rosti Simanjuntak.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah mencapai vonis para terdakwanya. Mereka yang divonis adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.
Penembak Brigadir Yosua, Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ini. Hukumannya jauh dikurangi dari tuntutan 12 tahun penjara karena Richard bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus.
Baca juga: Ressa Herlambang Tantang Orang-orang yang Ngaku Korban Penipuan: Laporkan ke Pihak Berwajib
Baca juga: Warga Aur Gading Heboh Temukan Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Kos-kosan
Warga Aur Gading Heboh Temukan Wanita Cantik Tewas Gantung Diri di Kos-kosan |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Link Nonton Inang, Film Horor yang Diperankan Naysilla Mirdad dan Dimas Anggara |
![]() |
---|
Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.