Sidang Ferdy Sambo
Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan bahwa anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.
Pernyataan terseut disampaikan ibunda usai mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rchard Eliezer divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terseret dalam Kasus Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim.
Menurut Rynecke, putranya ingin tetap berkarier di Kepolisian, tak ada niat untuk mundur.
Baca juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas: Ferdy Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.