Sidang Ferdy Sambo
Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan bahwa anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Calon Perseorang DPD Sedang Diverifikasi Faktual di Tebo
Baca juga: KPU Tebo Sebut Pakai Rumus Krejcie dan Morgan Cara Menghitung Dukungan Perseorangan
Baca juga: Akui Tak Pintar Mencari Jodoh, Eko Patrio Berikan Saran ini Untuk Ayu Ting Ting
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.