Berita Tebo

KPU Tebo Sebut Pakai Rumus Krejcie dan Morgan Cara Menghitung Dukungan Perseorangan

Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2022 yang mengatur cara menghitung dukungan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunkan rumus Krejcie dan

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Al Fadli Komisioner KPU Kabupaten Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Berdasarkan PKPU No 10 tahun 2022 yang mengatur cara menghitung dukungan calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggunkan rumus Krejcie dan Morgan.

Yang mana, rumus tersebut menghitung berdasarkan sampel yang diturukan KPU Provinsi kepada KPU Kabupaten/Kota.

Al Fadli, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tebo mengatakan, dalam verifikasi faktual KPU tidak mengecek satu persatu KTP dukungan bakal calon perseorang, namun dihitung berdasarakan sampel menggunakan rumus Krejcie dan Morgan.

"Rumus Krejcie dan Morgan ditentukan dengan PKPU No 10 tahun 2022," ungkap Al Fadli Kamis (16/2/2023).

Kata Fadli, dari 20 bakal calon yang menyampaikan syarat dukungan minimal ke KPU Provinsi ada 16 bakal calon yang masuk di Kabupaten Tebo.

Dari 16 yang masuk di Kabupaten Tebo baru 10 bakal calon yang sedang dilaksanakan verifikasi faktual, namun belum selesai diverifkasi dan sedang proses.

Sementara itu, 6 bakal calon, pihak KPU Tebo sedang menunggu sampel dari KPU Provinsi Jambi.

Fadli bilang, dukungan untuk calon perseorangan saat ini sudah masuk tahap verifikasi faktual.

Bahkan verifikasi faktual calon perseorangan sudah dilakukan sejak 6-26 Februari 2023.

KPU sudah menyampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dilaksakan verifikasi faktual.

Menurutnya, verifikasi faktual ini bertujuan untuk membutikan kebenaran dukungan dari pendukung bakal calon perseorangan.

"Dicek kebenaran dukungan nya,benar atau tidak pendukung itu mendukung bakal calon perseorangan itu" ungkapnya.

Selain pada saat verifikasi, petugas juga mengecek kebenaran nama, NIK, dan domisili nya, dan memastikan benar atau tidak

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 16 Bakal Calon Perseorangan Klaim Dapat Dukungan dari Tebo

Baca juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas: Ferdy Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil

Baca juga: Akui Tak Pintar Mencari Jodoh, Eko Patrio Berikan Saran ini Untuk Ayu Ting Ting

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved