Sidang Ferdy Sambo

Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri

Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan bahwa anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.

"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.

Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.

Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.

Baca juga: Farhat Abbas Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Penembak Mati itu Seumur Hidup Akan Ketakutan

Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.

Hal senada juga disampaikan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Dia mengatakan bahwa Eliezer berkeinginan berdinas lagi usai menjalani masa hukumannya di pejara.

Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny.

Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer merasa bangga jika bisa bergabung kembali di tempat bertugas sebelum terseret dalam kasus Ferdy Sambo.

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca juga: Ronny Talapessy Menangis Dengar Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil

Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari  setelah hari kasih sayang atau Valentine.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved