Sidang Ferdy Sambo
Usia Vonis 1.5 Tahun, Ibunda Bharada E Berharap Anaknya Masih Diterima Jadi Anggota Brimob Polri
Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan bahwa anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Ibunda Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Pudihang Alma menyebutkan anaknya sejak kecil bercita-cita menjadi anggota Polri.
Pernyataan terseut disampaikan ibunda usai mendengarkan vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rchard Eliezer divonis dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.
Dia terseret dalam Kasus Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Rynecke Alma Pudihang mengungkapkan keinginan putranya setelah divonis ringan oleh Majelis Hakim.
Menurut Rynecke, putranya ingin tetap berkarier di Kepolisian, tak ada niat untuk mundur.
Baca juga: Richard Eliezer Dihukum Ringan, Farhat Abbas: Ferdy Sambo dan Nyonya Diperlakukan Tidak Adil
Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di institusi Polri sebagai anggota Brimob.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa," ujarnya.
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," imbuhnya.
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Lebih lanjut, Rynecke mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung anaknya.
"Kami dari keluarga dan orangtua menyampaikan banyak terima kasih," ungkapnya.
Termasuk kepada masyarakat, majelis hakim, dan pihak kuasa hukum.
Sebelumnya, Richard Eliezer juga menyampaikan ucapan terima kasih dan harapannya.
Baca juga: Farhat Abbas Kesal Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun: Penembak Mati itu Seumur Hidup Akan Ketakutan
Richard Eliezer berharap, masih bisa melanjutkan kariernya sebagai anggota Brimob.
Hal senada juga disampaikan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
Dia mengatakan bahwa Eliezer berkeinginan berdinas lagi usai menjalani masa hukumannya di pejara.
Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari empat terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny.
Ronny Talapessy menyebutkan bahwa Richard Eliezer merasa bangga jika bisa bergabung kembali di tempat bertugas sebelum terseret dalam kasus Ferdy Sambo.
"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di vonis pidana penjara selama 1tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Ronny Talapessy Menangis Dengar Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (15/2/2024) tepat satu hari setelah hari kasih sayang atau Valentine.
Hakim menilai Richard Eliezer terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Bripka Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara.”
Vonis hakim untuk Richard Eliezer jauh lebih ringan daripada tuntutan penuntut umum 12 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penahanan.
Sebelum bacakan vonis tersebut, hakim membacakan pertimbangan status justice collaborator dan datangnya sahabat pengadilan atau Americus Curiae.
"Majelis tidak akan menutup mata dan merasa mendapat tekanan atas permohonan Americus Curiae terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer," dikutip dari Kompas TV.
"Sebaliknya memandang sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan negera khsusunya dalam penegakan hukum," kata Majelis Hakim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Calon Perseorang DPD Sedang Diverifikasi Faktual di Tebo
Baca juga: KPU Tebo Sebut Pakai Rumus Krejcie dan Morgan Cara Menghitung Dukungan Perseorangan
Baca juga: Akui Tak Pintar Mencari Jodoh, Eko Patrio Berikan Saran ini Untuk Ayu Ting Ting
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.