Berita Selebritis
Kondisi Keuangan Uya Kuya hingga Eko Patrio Usai Tak Dapat Gaji DPR RI Lagi, Intip Pabrik Uangnya
Nasib lima Anggota DPR RI periode 2024-2029 Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir kini tak terima gaji lagi.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Nasib lima Anggota DPR RI periode 2024-2029 Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir kini tak terima gaji lagi.
Kelima Anggota DPR RI itu resmi dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.
Kabarnya mereka juga tak lagi mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Anggota DPR RI.
Keputusan ini diambil usai pernyataan dan sikap mereka yang dianggap melukai hari rakyat serta memicu gelombang kecaman publik hingga aksi demonstrasi besar di berbagai daerah.
Usai kelimanya dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI, publik masih mempertanyakan ihwal gaji dan tunjangan yang mereka terima.
Sebab dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Perangai Kepsek Masih Bisa Tertawa Usai Divonis 10 Tahun Penjara, 20 Siswa Sudah Dilecehkannya
Baca juga: Ketakutan Rio Kembalikan Kasur Uya Kuya Usai Viral: Ada yang Komporin Soalnya, Sudah Diingatkan
Baca juga: Terbongkar Perangai Mantu Sahroni Sekeluarga yang Dikubur di Rumah, Hobi Pamer Duit dan Sindir Orang
Hak tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Merespons hal tersebut, Fraksi Partai Nasdem lantas meminta DPR RI menghentikan pemberian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas lain yang melekat pada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach selama mereka menjadi anggota legislatif.
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan bahwa penghentian tersebut dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di DPR RI.
“Fraksi Partai Nasdem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar Viktor dalam siaran pers yang diterima dari Kompas.com, Selasa (2/9/2025).
Hal yang sama diikuti oleh Fraksi PAN. Ketua Fraksi PAN Putri Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan di DPR RI.
"Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar Putri Zulkifli Hasan dalam siaran pers, Rabu (3/9/2025).
Mahasiswa menunjukan poster saat aksi damai Aliansi Jogja Memanggil di Bundaran UGM, Sleman, D.I Yogyakarta, Senin (1/9/2025).
Aksi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat itu menuntut pemerintah membatalkan tunjangan perumahan DPR serta menghukum pelaku yang menewaskan korban saat aksi unjuk rasa.
Sementara itu, meski tak meminta kepada DPR, Ketua Fraksi Golkar Muhammad Sarmuji menilai, tidak diberikannya gaji dan tunjangan kepada Adies Kadir merupakan bagian dari konsekuensi logis atas dinonkatifkannya dia sebagai anggota DPR.
Uya Kuya
Eko Patrio
Nafa Urbach
Ahmad Sahroni
Anggota DPR RI
gaji
tunjangan
harta kekayaan
Tribunjambi.com
Uya Kuya Inisiatif Ajukan Diri untuk Restorative Justice ke Ibu Tersangka Perjarah Rumahnya |
![]() |
---|
Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Komentar Menohok Lita Gading ke Ahmad Dhani yang Ngaku Bisa Manggung Meski Tak Jadi DPR |
![]() |
---|
Profil Bebizie, Anggota DPRD Jakarta dari PAN Dicibir Flexing Liburan ke Eropa saat Rakyat Demo |
![]() |
---|
Tessa Mariska Desak Bebizie Mundur dari DPRD Usai Pamer Liburan Mewah di Eropa, Bongkar Tabiat Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.