Berita Viral

Perangai Kepsek Masih Bisa Tertawa Usai Divonis 10 Tahun Penjara, 20 Siswa Sudah Dilecehkannya

Sosok Kepala Sekolah (Kepsek), Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa usai divonis 10 tahun penjara, 20 siswa sudah dilecehkannya.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Perangai Kepsek Masih Bisa Tertawa Usai Divonis 10 Tahun Penjara, 20 Siswa Sudah Dilecehkannya 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok kepala sekolah (Kepsek), Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa usai divonis 10 tahun penjara, 20 siswa sudah dilecehkannya.

Ya, ekspresi Dendi Irwandi Kepsek yang juga terdakwa pelecehan seksual terhadap anak jadi sorotan.

Meski divonis 10 tahun penjara, Dendi Irwandi masih bisa tertawa lepas.

Sebelumnya Dendi Irwandi menampilkan ekspresi datar saat berada di dalam ruang sidang R. Soebekti, Pengadilan negeri (PN) Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Namun ekspresinya berubah ketika keluar dari ruang sidang.

Terlihat Dendi Irwandi tersenyum bahkan tertawa usai majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga: Ketakutan Rio Kembalikan Kasur Uya Kuya Usai Viral: Ada yang Komporin Soalnya, Sudah Diingatkan

Baca juga: Terbongkar Perangai Mantu Sahroni Sekeluarga yang Dikubur di Rumah, Hobi Pamer Duit dan Sindir Orang

Baca juga: Polisi Sita Laptop dan Buku saat Geledah Kantor Lokataru Pasca Delpedro Tersangka Hasut Pendemo

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Mengenakan peci putih, senyum di wajahnya merekah lebar.

Dilansir dari pantauan, Dendi tampak tertawa sambil berjabat tangan dengan kuasa hukumnya.

Bahkan terdakwa yang telah mencabuli 20 muridnya yang berjenis kelamin laki-laki itu sempat melirik ke arah wartawan TribunSolo dan tetap tertawa.

Adapun putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang R. Soebekti, PN Sukoharjo, Kamis (4/9/2025).

Sidang putusan dimulai sekitar pukul 13.15 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved