Berita Viral
Perangai Kepsek Masih Bisa Tertawa Usai Divonis 10 Tahun Penjara, 20 Siswa Sudah Dilecehkannya
Sosok Kepala Sekolah (Kepsek), Dendi Irwandi (36) masih bisa tertawa usai divonis 10 tahun penjara, 20 siswa sudah dilecehkannya.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Irwandi dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar,” ucap Hakim Ketua R. Agung Wibowo saat membacakan putusan, Kamis (4/9/2025).
Vonis tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak masa depan korban yang masih anak-anak.
Usai mendengarkan putusan, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya banding.
“Kami masih pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa Dendi di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim R. Agung Wibowo memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya.
“Pikir-pikir diberikan selama 7 hari. Apabila selama 7 hari tidak ada banding, putusan dinyatakan sah,” tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Oki Dwi Prasetya juga menyatakan sikap yang sama.
Pasalnya, putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya telah dibacakan.
“Kami akan melaporkan vonis tersebut kepada pimpinan. Apabila nanti terdakwa melakukan banding, kami pastinya juga akan melakukan banding,” singkat Hendra.
Seperti diketahui, kasus pelecehan yang dilakukan seorang guru bernama Dendi Irwandi (36) di sebuah lembaga pendidikan di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menggegerkan publik.
Puluhan siswa laki-laki dilaporkan menjadi korban dalam rentang waktu tiga tahun terakhir.
Kasus ini terbongkar setelah seorang wali murid melapor kepada kuasa hukum, Lanang Kujang Pananjung.
Anak wali murid tersebut, yang masih duduk di kelas 2, mengaku menjadi korban pelecehan sang guru.
Laporan itu kemudian memicu keberanian wali murid lain untuk mengungkap hal serupa.
Dari data yang dihimpun, jumlah korban mencapai sekitar 20 anak laki-laki.
Dugaan pelecehan tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di luar kegiatan belajar, seperti saat ekstrakurikuler renang di Klaten.
Sekolah akhirnya memberhentikan Dendi Irwandi dari posisinya.
Namun, para wali murid tetap menuntut agar kasus ini diproses secara hukum.
Ketakutan Rio Kembalikan Kasur Uya Kuya Usai Viral: Ada yang Komporin Soalnya, Sudah Diingatkan |
![]() |
---|
Benarkah Pelaku Pembunuh 1 Keluarga di Indramayu Ditangkap? Kabar Beredar Dibantah Polisi: Belum Ada |
![]() |
---|
Utuh Topi dan Jaket Kulit Hitam di Sekitar Kerangka Manusia yang Ditemukan di Atap Ruko Lantai 4 |
![]() |
---|
Terbongkar Perangai Mantu Sahroni Sekeluarga yang Dikubur di Rumah, Hobi Pamer Duit dan Sindir Orang |
![]() |
---|
Kronologi dan Penjelasan Polisi Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Atap Ruko di Balikpapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.