Berita Nasional

Polisi Sita Laptop dan Buku saat Geledah Kantor Lokataru Pasca Delpedro Tersangka Hasut Pendemo

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kericuhan demonstrasi di Jakarta dengan menggeledah kantor Lokataru Foundation.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Penggeledahan di kantor Lokataru oleh Penyidik Polda Metro Jaya dengan mengamankan sejumlah barang bukti. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan kasus kericuhan demonstrasi di Jakarta dengan menggeledah kantor Lokataru Foundation di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis (4/9/2025). 

Penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka itu atas dugaan penghasutan massa yang memicu kerusuhan dan perusakan.

Adapun penggeledahan yang berlangsung selama dua jam ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang menguatkan tuduhan terhadap Delpedro. 

Polisi menyasar baik bukti fisik maupun digital yang diduga terkait dengan perencanaan dan mobilisasi massa.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial:

- Laptop dan perangkat digital

Barang bukti ini diduga berisi rekam jejak komunikasi, rencana aksi, dan materi penghasutan.

Baca juga: Polisi Sebut Direktur Lokataru Hasut Pelajar dan Anak Ikut Anarkis pada Demo di DPR

Baca juga: Utuh Topi dan Jaket Kulit Hitam di Sekitar Kerangka Manusia yang Ditemukan di Atap Ruko Lantai 4

Baca juga: Uya Kuya Inisiatif Ajukan Diri untuk Restorative Justice ke Ibu Tersangka Perjarah Rumahnya

- Buku dan publikasi hasil penelitian

Barang bukti yang kemungkinan dianggap polisi sebagai dasar ideologi atau materi yang digunakan untuk memengaruhi massa.

- Spanduk

Adapun barang bukti ini merupakan alat publikasi dan agitasi di lapangan.

Barang bukti yang diamankan polisi itu dibenarkan Baron, satu diantara karyawan Lokataru.

"Barang bukti yang diambil pihak kepolisian yaitu berupa pakaian dan juga dua tablet, dua unit laptop beserta satu set komputer," ujarnya dilansir dari tayangan KompasTv, Jumat (5/9/2025).

Sebelumnya, Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga kuat berperan sebagai provokator di balik aksi anarkis yang terjadi selama demonstrasi pada 25 hingga 31 Agustus lalu. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved