Sidang Ferdy Sambo
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi.
Kuat merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dia divonis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Usai sidang, Kuat Maruf menyatakan tidak meneriam putusan hakim tersebut dan mengajukan banding.
Banding supir Ferdy Sambo tersebut disampaikan Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Maruf.
"Kami sudah menyatakan banding hari ini," ujar Irwan Irawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan berkas pengajuan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Baca juga: Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan
Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana tersebut terdapat lima orang terdakwa.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Kuat Maruf dinilai melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Selepas pembacaan putusan, Kuat Ma’ruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma’ruf menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf dengan pidana delapan tahun penjara.
Kuat Maruf
vonis
banding
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan |
![]() |
---|
Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.