Sidang Ferdy Sambo
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.
Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.
"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"
"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"
Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.
Baca juga: Bunda Corla Komentari Gaya Putri Candrawati saat Dihukum 20 Tahun Penjara: Kayak Muka Orang Pening
"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"
Baca juga: Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan
"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"
"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"
"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"
"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Link Nonton Inang, Film Horor yang Diperankan Naysilla Mirdad dan Dimas Anggara
Baca juga: Kartu Prakerja Dibuka, Ini Golongan Orang yang Tak Boleh Daftar Prakerja
Baca juga: Ressa Herlambang Tantang Orang-orang yang Ngaku Korban Penipuan: Laporkan ke Pihak Berwajib
Baca juga: Kejari Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut Kasi Pidsus
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Kuat Maruf
vonis
banding
Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi
Ferdy Sambo
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Putri Candrawati
Tribunjambi.com
Hakim Beberkan Poin Memberatkan dan Meringankan Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Dia Tidak Sopan |
![]() |
---|
Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding |
![]() |
---|
Dengar Vonis 15 Tahun untuk Kuat Maruf, Bibi Brigadir Yosua: Keluarga Sudah Puas |
![]() |
---|
Kado Valentine untuk Kuat Maruf Dapat Vonis 15 Tahun Penjara dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.