Sidang Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tidak terimanya atas hukuman tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum terdakwa.
Dia mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, Irwan mengaku menghormati putusan tersebut.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam penembakan yang membuat Brigadir Yosua tewas.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan Irawan, Kamis (16/2/2023).
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kata Irwan hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Baca juga: Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Padahal, Bharada E sudah dipastikan bersalah dan secara sah melakukan eksekusi penembakan Brigadir Yosua.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Resmi Ajukan Banding
Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dia divonis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Majelis Hakim
Irwan Irawan
banding
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang 'Hilang', Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.