Sidang Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.
"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"
"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"
Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.
"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"
"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"
"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"
"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"
"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan
Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta
Baca juga: Pemkab Batanghari Pastikan Ketersediaan Beras Aman Sampai Triwulan I
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Majelis Hakim
Irwan Irawan
banding
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang 'Hilang', Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.