Sidang Ferdy Sambo

Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil

Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”

Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.

Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.

Terkait vonis tersebut, Iwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.

Pihaknya nantinya akan membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kliennya tidak sopan selama persidangan.

Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).

Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.

Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.

Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved