Sidang Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Terkait vonis tersebut, Iwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.
Pihaknya nantinya akan membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kliennya tidak sopan selama persidangan.
Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.
Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Majelis Hakim
Irwan Irawan
banding
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang 'Hilang', Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.