Sidang Ferdy Sambo

Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Richard Eliezer semasa bertugas di Brimob 

TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob akan diputuskan melalui sidang kode etik tersebut.

Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E itu.

Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan

Baca juga: Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang Hilang, Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank

Dedi menegaskan, sidang KKEP terhadap Bharada E sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam.

Namun, lanjut Dedi, belum dapat disebutkan waktunya.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Inya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.

Baca juga: Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK

Polri akan Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E

Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) dalam sidang kode etik Bharada E.

Selain itu, Polri juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved