Sidang Ferdy Sambo
Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.
Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.
“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.
“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Muncul Sosok yang Bongkar Tabiat Pria yang Lamar Dewi Perssik: Bisa dapatkan jauh lebih baik lagi
Baca juga: Viral di Tiktok, Proses Pembuatan Bakso Gunung, Download Videonya di Snaptik
Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup
DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan |
![]() |
---|
Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta |
![]() |
---|
Massa Aksi Petisi Tolak Jalan Nasional Jadi Jalur Batu Bara Desak Pemerintah Bangun Jalur Khusus |
![]() |
---|
Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.