Sidang Ferdy Sambo

Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Richard Eliezer semasa bertugas di Brimob 

Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.

“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.

Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.

“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.

“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Muncul Sosok yang Bongkar Tabiat Pria yang Lamar Dewi Perssik: Bisa dapatkan jauh lebih baik lagi

Baca juga: Viral di Tiktok, Proses Pembuatan Bakso Gunung, Download Videonya di Snaptik

Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved