Sidang Ferdy Sambo
Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.
Update Kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, sudah dijadwalkan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Adapun nasib keanggotaan Bharada E sebagai anggota Brimob akan diputuskan melalui sidang kode etik tersebut.
Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Polri menghormati vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Bharada E itu.
Mengenai apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menyebut, hal itu akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/2/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan
Baca juga: Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang Hilang, Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank
Dedi menegaskan, sidang KKEP terhadap Bharada E sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam.
Namun, lanjut Dedi, belum dapat disebutkan waktunya.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Inya Allah akan sesegera mungkin kami sampaikan kepada rekan-rekan media," kata Dedi.
Baca juga: Sampai Kapan Bharada E dalam Perlindungan Saksi? Ini Jawaban LPSK
Polri akan Pertimbangkan Status Justice Collaborator Bharada E
Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Polri akan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) dalam sidang kode etik Bharada E.
Selain itu, Polri juga akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli, dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," jelas Dedi kepada wartawan, Kamis.
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat."
"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus terpenuhi terkait kasus ini," imbuhnya.
Kata IPW
Pada Rabu (15/2/2023), Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Bharada E bisa kembali bertugas dalam institusi Polri karena vonis di bawah dua tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas."
"Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," ujar Sugeng dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Sugeng Teguh Santoso menilai putusan Majelis Hakim yang memvonis Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara adalah upaya memperbaiki citra peradilan.
"Putusan Majelis Hakim pada terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yang memutus jauh di bawah tuntutan jaksa 12 adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yang memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural. Ini adalah kemenangan suara rakyat."
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan," jelas Sugeng.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut kliennya bangga menjadi anggota Brimob Polri.
Hal ini diungkapkan Ronny saat ditanya apakah Bharada E kembali ingin menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, Ichad kan sampaikan bahwa dalam pleidoi pribadinya bahwa dia bangga menjadi anggota Brimob."
"Itu adalah pegangannya dia," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Kata Pengamat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
Hal tersebut dia sampaikan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Karena itu, Bambang mengatakan bahwa Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Menurut Bambang, apa yang dialami Richard Eliezer tersebut merupakan risiko seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Bambang mengatakan pengalaman Richard Eliezer menjalankan perintah atasannya Ferdy Sambo untuk menembak rekannya sendiri yakni Brigadir J hendaknya menjadi pembelajaran bagi personel Polri lainnya.
Dari peristiwa itu, Bambang menuturkan, bahwa anggota polisi agar meletakkan kepatuhan kepada peraturan, bukan kepada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.
Dalam sidang etik, kata Bambang, pilihan Richard Eliezer untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri merupakan bentuk ketidakprofesionalan.
Terlebih pada saat menjalankan perintah tersebut, Richard Eliezer bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan.
Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tidak bisa dibenarkan pada anggota Brimob sekalipun.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.
Bambang menekankan sidang etik terhadap Richard Eliezer harus segera dilaksanakan setelah vonis hakim diketok (diputuskan). Putusan etik itu nantinya merujuk kepada PP Nomor 1 Tahun 2003.
Apabila Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh komisi etik Polri, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.
Sebab, personel kepolisian yang melakukan tindak pidana bisa diterima sebagai anggota Polri hanya karena sekadar menerima perintah atasan.
Menurut Bambang, Richard Eleizer berpotensi terkena sanksi PTDH meskipun vonis yang diterimanya kurang dari dua tahun.
Sebab, aturan tentang masa tahanan kurang atau lebih dari lima tahun hanya ada dalam peraturan kapolri (Perkap). Sementara dalam tata perundangan, peraturan pemerintah (PP) lebih tinggi dari perkap.
“Kalau perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam perkap itu gugur dengan sendirinya,” ujar Bambang.
Meski demikian, Bambang mengatakan, perjuangan Richard Eliezer sebagai saksi pelaku tidak sia-sia. Richard Eliezer, kata dia, akan dicatat dalam sejarah kepolisian.
“Tak ada yang sia-sia. Perjuangan dia akan dicatat dalam sejarah sebagai tumbal atasannya,” ucap Bambang.
“Dan itu yang harus ditempuh. Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri.”
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Dijadwalkan, Status Justice Collaborator akan Jadi Pertimbangan,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Muncul Sosok yang Bongkar Tabiat Pria yang Lamar Dewi Perssik: Bisa dapatkan jauh lebih baik lagi
Baca juga: Viral di Tiktok, Proses Pembuatan Bakso Gunung, Download Videonya di Snaptik
Baca juga: Melihat Peluang Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Kepolisian: Sudah Tertutup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16022023-richard-eliezer.jpg)