Sidang Ferdy Sambo
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil
Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kubu Kuat Maruf tidak terima atas putusan atau vonis 15 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Tidak terimanya atas hukuman tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum terdakwa.
Dia mengatakan bahwa vonis tersebut merupakan bentuk ketidakadilan Majelis Hakim terhadap kliennya.
Meski demikian, Irwan mengaku menghormati putusan tersebut.
Rasa ketidakadilan itu didasari karena kliennya yang hanya sopir dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dijatuhi vonis 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Kuat Maruf tidak berperan langsung dalam penembakan yang membuat Brigadir Yosua tewas.
"Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM (supir dan ART) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa josuan harus dipidana 15 tahun," kata Irwan Irawan, Kamis (16/2/2023).
Sedangkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kata Irwan hanya divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun.
Baca juga: Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi
Padahal, Bharada E sudah dipastikan bersalah dan secara sah melakukan eksekusi penembakan Brigadir Yosua.
"Sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Josua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," kata Irwan.
Atas vonis terhadap kliennya itu, Irwan bahkan sudah memastikan bakal menempuh upaya hukum banding.
Resmi Ajukan Banding
Pihak Kuat Maruf rersmi mengajukan bading atas vonis 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuat merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diduga diotaki mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Dia divonis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023) lalu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Usai sidang, Kuat Maruf menyatakan tidak meneriam putusan hakim tersebut dan mengajukan banding.
Banding supir Ferdy Sambo tersebut disampaikan Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Maruf.
Baca juga: Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo
"Kami sudah menyatakan banding hari ini," ujar Irwan Irawan dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Irwan menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan berkas pengajuan ke PN Jakarta Selatan pada hari ini.
Sebagaimana diketahui dalam perkara pembunuhan berencana tersebut terdapat lima orang terdakwa.
Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Kuat Maruf dinilai melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1).
Selepas pembacaan putusan, Kuat Maruf juga telah menyatakan bahwa ia akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.
"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.
Kuat Maruf di vonis pidana penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Kuat Maruf Tak Terima Hakim Vonis 15 Tahun Penjara: Saya Tidak Membunuh, Tak Berencana, Saya Banding
Vonis tersebut dibacakan Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selatan (14/2/2024) yang betepatan dengan hari kasi sayang atau Valentine.
Hakim menilai Kuat Maruf terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa atas nama Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Maruf 15 tahun.”
Vonis hakim untuk Kuat Maruf jauh lebih berat daripada tuntutan penuntut umum 8 tahun penjara.
Dia menjalani hukuman tersebut dipotong dengan masa penaganan.
Terkait vonis tersebut, Iwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding.
Pihaknya nantinya akan membantah pernyataan hakim yang menyebutkan kliennya tidak sopan selama persidangan.
Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nilai Kuat Maruf terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Penilaian itu disampaikan pada saat pembacaan amar putusan hakim pada sidang lanjutan perkara kasus Ferdy Sambo, Selasa (14/2/2023).
Selain Kuat, terdakwa yang juga menjalani sidang putusan pada hari ini yakni Bripka Ricky Rizal.
Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan bahwa mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo merencakan pembunuhan almarhum Yosua.
Ferdy Sambo disebut merencanakan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat secara rapi dan sistematis.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan Kuat Maruf mengajak Brigadir Yosua mengantar Putri Candrawati ke Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.
Sementara terdakwa kata Hakim tidak ikut melakukan tes PCR.
Bahkan peran Kuat Maruf kata hakim yakni memblokir jalan keluar Brigadir Yosua dengan menutup pintu.
"Terdakwa langsung menutup pintu rumah bagian depan untuk menutup jalan keluar bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat, kemudian menutup pintu balkon,"
"Selanjutnya memanggil korban Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu duduk di taman,"
Brigadir Yosua masuk ke dalam rumah dengan dikawal oleh Bripka Ricky Rizal.
"Menimbang bahwa dengan tindakan tersebut terdakwa memiliki ruang dan waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya,"
"Selanjutnya tenggang waktu yang ada seharusnya terdakwa untuk mencegah atau membatalkan hilanya nyawa Brigadir Yosua,"
"Tetapi hal ini tidak dilakukan terdakwa, justru terdakwa melakukan tindakan sesuai dengan yang diatas (amar putusan red) untuk mendukung rencana pembunuhan,"
"Dengan demikian hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah dipertimbangkan dengan tenang,"
"Ternyata penghilangan nyawa Brigadir Yosua Hutabarat telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat didalamnya,"
Dengan demikian, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Kuat Maruf dalam unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi secara hukum.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menerka Nasib Bharada Richard Eliezer di Kepolisian, Sidang Kode Etik Sudah Dijadwalkan
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Soroti Pembangunan SMKN 10 Tanjabbar Tidak Memuaskan
Baca juga: Kemenag Provinsi Jambi Terima Surat Kenaikan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp 49,8 Juta
Baca juga: Pemkab Batanghari Pastikan Ketersediaan Beras Aman Sampai Triwulan I
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
vonis
Majelis Hakim
Irwan Irawan
banding
Ferdy Sambo
Bharada E
Richard Eliezer
Tribunjambi.com
Alasan Jokowi Tak Komentari Vonis Mati Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Sidang Kasus Sabu Irjen Teddy Minahasa, Terdakwa Marahi Saksi Jaksa Soal Penukaran Uang |
![]() |
---|
Daftar Barang Milik Brigadir Yosua yang 'Hilang', Mulai Uang, Emas, Laptop hingga Rekening Bank |
![]() |
---|
Tak Terima Vonis 15 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.