Sidang Ferdy Sambo
Sidang Etik Jadi Penentu Bharada E Kembali Berdinas di Brimob Polri: Status JC Jadi Pertimbangan
Sidang kode etik akan menjadi penentu bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali berdinas di Brimob Polri atau tidak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang kode etik akan menjadi penentu bagi Richard Eliezer alias Bharada E untuk kembali berdinas di Brimob Polri atau tidak.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu telah dijatuhui hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Namun apakah Richard Eliezer akan kembali berdinas seperti sebelum terseret kasus Ferdy Sambo?
Terkait itu, nasib keanggotaan Bharada E akan diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) dalam hal ini.
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE (Richard ) sebagai JC," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini," sambungnya.
Saat ini, Dedi mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tengah menjadwalkan sidang etik untuk Bharada E.
"Apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ucapnya.
Harapan Bharada E dan Ronny Talapessy
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E berharap dapat kembali bertugas di Korps Brimob Polri.
Harapan itu disampaikan Ronny Talapessy selaku kuasa hukumnya usai sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap kliennya, Rabu (15/2/2023).
Dia mengatakan bahwa Eliezer berkeinginan berdinas lagi usai menjalani masa hukumannya di pejara.
Sebagaimana diketahui, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
kode etik
Bharada E
Richard Eliezer
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Brimob
Polri
Ronny Talapessy
justice collaborator
Tribunjambi.com
Respon Kejagung Soal Pidana Mati Mantan Kadiv Propam : KUHP Baru Tak kan Berlaku Bagi Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Kubu Kuat Maruf Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara dan Lebih Berat dari Bharada E: Hakim Tak Adil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.