Sidang Ferdy Sambo
Ini Alasan Bibi Brigadir Yosua Kecewa dengan Vonis Richard Eliezer yang Hanya 1,5 Tahun
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun pen
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, merasa kecewa atas vonis majelis hakim yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Rohani menilai, vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tersebut terlalu rendah.
"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim. Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sambil menangis terisak seperti dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).
Meskipun Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau pengungkap kasus, menurut Rohani, hal tersebut tidak mengaburkan fakta bahwa Richard Eliezer adalah orang yang menembak Brigadir Yosua.
"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ujar Rohani.
Rohani mengakui bahwa pihak keluarga korban memang sudah memaafkan dan minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun penjara.
"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan. Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya. Kami tetap minta untuk meringankan,” ucapnya.
Baca juga: Suami Bacok Istri di Tanjabbar Langsung Diringkus Polisi
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Security di Muaro Jambi Diciduk Polisi
“Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini. Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada."
Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak. Rosti menerima putusan majelis hakim tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.
"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan,” ujar Rosti.
“Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia. Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima.”
Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Suami Bacok Istri di Tanjabbar Langsung Diringkus Polisi
Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Seorang Security di Muaro Jambi Diciduk Polisi
Galeri 24 Jambi Sebut Harga 'Buyback' Emas Batangan yang Turun |
![]() |
---|
DPRD Jambi Dorong Pemprov dan Pusat Prioritaskan Bandara Depati Parbo dan Jalan Ranah Pemetik |
![]() |
---|
Suami Bacok Istri di Tanjung Jabung Barat Langsung Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.