Berita Tanjabbar

Suami Bacok Istri di Tanjung Jabung Barat Langsung Diringkus Polisi

Selamat (66) Warga Parit Lampehong, Rt. 10 Desa Sungai Jering, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nekat membacok istirnya

|
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Selamat (66) Warga Parit Lampehong, Rt. 10 Desa Sungai Jering, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nekat membacok istirnya, Rumiati (57), Kamis (16/2/23). 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Selamat (66) Warga Parit Lampehong, Rt. 10 Desa Sungai Jering, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) nekat membacok istirnya, Rumiati (57), Kamis (16/2/23).

AKP Edi Purnawan Kapolsek Pengabuan mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pembacokan.

Setelah mendengar hal tersebut, tim diturunkan ke lolasi untuk melakukan pendalaman dan penangkapan.

"Tim langsung turun untuk melakukan pengejaran dan penangkapan," jelasnya.

Edi Purnawan melanjutkan, penangkapan pelaku tidak berlangsung lama.

Awalnya korban meminta tolong kepada warga sekitar.

Sontak saja warga pun langsung menuju rumah korban.

"Saat warga sampai dirumah korban kondisi korban mengalami luka di bagian muka dan bagian tangan," tambahnya.

Ketika melihat hal tersebut, warga langsung membawa korban ke Puskesmas Teluk Nilau.

Hasil pemeriksaan di Puskesmas koban mengalami luka diantaranya bagian pipi, leher dan lainnya.

Saat ini korban telah dirujuk ke RS. KH. Daud Arif Kuala Tungkal.

Saat korban di tolong warga, pelaku berlari ke arah bekakang rumah.

"Tim yang telah mendapat petujuk dari warga, langsung mengejar ke arah yang dimaksud," lanjutnya.

"Pelaku berhasil diringkus pada pukul 07.30 wib di belakang rumah anaknya yakni Bain. selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Pengabuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Galeri 24 Kota Jambi Sampaikan Harga Jual Emas Batangan yang Turun

Baca juga: Potensi KUR Rp500 Miliar, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Permenko 1 Tahun 2023 ke Bank Jambi

Baca juga: Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Bharada E: Berperan Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved